pernikahan
Jika Istri Meninggal Dan Suami Ingin Menikahi Saudari Istrinya, Apakah Harus Menunggu Hingga Selesai Masa Idah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 20, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Jika seorang lelaki ditinggal mati oleh istrinya dan ingin menikahi saudara perempuan istrinya, maka apakah lelaki itu harus menunggu masa idah seperti wanita? Saya mohon beri fatwa dalam masalah ini. Apakah suami harus menunggu selama masa idah atau tidak?