Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidaklah masalah Anda menikah dengan wanita yang Anda anggap mampu mengarungi kehidupan rumah tangga bersama, baik seusia dengan Anda, lebih muda atau lebih tua. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk menikah dengan para gadis, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Jabir radhiyallahu `anhu ketika beliau bertanya kepadanya tentang istrinya, […]


Jika istri meninggal, maka suami boleh menikah kapan saja. Keterangan yang Anda kutip dari mereka itu tidak ada dasarnya, bahkan itu adalah pendapat yang batil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal menikahkan anak perempuan adalah boleh secara mutlak, baik yang usianya dewasa maupun yang masih kecil. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antaramu” (QS. AN-Nuur: 32) Jika seorang wanita telah dipinang melalui orang tuanya, telah sempurna semua persyaratan, dan tidak ada sesuatu yang menghalangi, maka dia […]


Akad nikah sesama anak kecil atas izin kedua orang tua mereka, hukumnya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh menikah walapun usia Anda baru dua belas tahun, dan tidak ada larangan dalam hal ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjaga kehormatan Anda dengan menikah. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa karena dengan izin Allah berpuasa akan membantu Anda untuk menjaga kemaluan dan kehormatan Anda. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، […]


Orang yang tidak mampu memberi mahar dan nafkah kepada istri, maka dia dimaklumi (jika belum menikah). Hendaklah dia berpuasa agar memiliki perisai untuk kemaluan dan kehormatannya dari melakukan perbuatan keji. Akan tetapi, jika dia mampu memberikan mahar dan nafkah namun tidak mau menikah, maka dia telah menentang perintah Allah dan Rasul-Nya Shalallahu `Alaihi wa Sallam. […]


Kami menyarankan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah, berbakti kepada kedua orang tua, dan menaati keduanya jika bukan dalam kemaksiatan kepada Allah. Sebab, orang yang bertakwa kepada Allah niscaya akan diberikan jalan keluar dan dikaruniai rezeki oleh-Nya melalui cara yang tiada disangka-sangka. Orang yang bertawakal kepada Allah, niscaya akan dicukupkan keperluannya. Mintalah nasihat kepada orang […]


Jika kondisi Anda seperti yang telah Anda sebutkan, maka perbanyaklah puasa sunah semampu Anda karena ia merupakan salah satu faktor yang dapat membantu Anda untuk mengontrol nafsu dan mengekang syahwat serta menjaga kehormatan. Dalam sebuah hadis sahih Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن […]


Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menunda pernikahan sampai mampu. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286) Selain itu, dia harus bertakwa dan menjauhi perbuatan yang diharamkan-Nya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا […]


Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه.” “Adapun memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang identik dengan kekufuran tersebut (seperti ucapan selamat natal, pen), maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Seseorang misalnya mengatakan ‘Ied […]


Pertama, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan idahnya telah selesai boleh menikah dengan lelaki mana saja yang menurutnya dapat merealisasikan kebaikannya dengan menilik sisi agama, amanah, dan akhlaknya, baik lelaki tersebut saudara almarhum suaminya maupun bukan. Kedua, seorang wanita haram bepergian kecuali bersama mahramnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا يحل […]