Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


🔈💽 Menerima Al-Haq Walaupun Itu Dari Orang Yang Kita Benci 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (08:30): https://drive.google.com/file/d/1bSElN6YiTZvIBPrD6m4aUzsOhes6A7yd/view?usp=drivesdk…


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “ﻣﺤﺒﺔ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭﺇﻋﺎﻧﺘﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺑﺎﻃﻠﻬﻢ ، ﻭاﺗﺨﺎﺫﻫﻢ ﺃﺻﺤﺎﺑﺎ ﻭﺃﺧﺪاﻧﺎ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺋﺮ اﻟﺬﻧﻮﺏ ، ﻭﻣﻦ ﻭﺳﺎﺋﻞ اﻟﻜﻔﺮ ﺑﺎﻟﻠﻪ “Mencintai orang-orang kafir, mendukung kebatilan mereka, menjadikan mereka sebagai sahabat atau teman dekat dan yang semisalnya merupakan dosa besar dan perantara kepada perbuatan kufur kepada Allah.” [Majmu Fatawa 28/235]


Pelamar pertama adalah pemilik hak untuk menikahi perempuan tersebut. Lelaki kedua tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar saudaranya jika dia mengetahui hal tersebut dan keluarga perempuan menyetujuinya. Dalam Shahih Bukhari, Sunan Nasai, dan Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, لا يخطب الرجل على خطبة […]


Jika realitasnya demikian, maka akad nikah antara ayah gadis tersebut dengan pria pelamar terakhir itu sah. Akan tetapi, pinangan yang dilakukan oleh pria kedua itu tidak boleh, jika dia mengetahui bahwa ada pria yang telah lebih dahulu melamar gadis tersebut dan kesepakatan keluarga mereka kepadanya. Namun, jika dia tidak mengetahui adanya tentang pinangan orang lain […]


Jika yang disepakati oleh ayah perempuan tersebut dengan lelaki pertama adalah pinangan saja, maka sang ayah boleh menerima pinangan lelaki yang kedua terhadap putrinya apabila dia melihat bahwa hal itu membawa kebaikan bagi putrinya dan putrinya menyetujuinya. Namun, lelaki yang kedua tidak boleh melamarnya, kecuali setelah tahu bahwa lelaki yang pertama membatalkan lamarannya, keluarga perempuan […]


Lelaki tersebut boleh bertanya kepadanya tanpa berkhalwat (hanya berduaan) jika dia memang mempunyai keinginan untuk menikahinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ini masalah personal. Yang dijadikan standar tentunya adalah kondisi laki-laki yang melamar, gadis yang dilamar, dan keluarga masing-masing. Tidak mudah memutuskan hal ini kecuali orang yang mengetahui kondisi semua pihak. Mengenai gadis yang dipinang memperlihatkan wajahnya kepada peminangnya sebelum akad, maka hal ini dibolehkan, misalnya agar peminang dapat mengetahui hal yang membuatnya tertarik pada dirinya. […]


Jika kondisinya demikian, maka dianjurkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri dipersunting laki-laki dengan kriteria tersebut, atau dengan kesalehan yang semisalnya. Bukan masalah jika ini dilakukan. Sebab, ini juga dipraktikkan oleh Khadijah radhiyallahu `anha, dan perempuan yang disebutkan dalam Surah al-Ahzab pernah menawarkan dirinya. Ini juga pernah dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu dengan menawarkan putrinya […]


Suami yang dipilih haruslah laki-laki yang saleh dalam agamanya, bertakwa kepada Allah dalam segala urusannya, paling bagus akhlaknya, dan paling sempurna kecerdasannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wali dari seorang perempuan wajib memilihkan laki-laki yang sepadan dan saleh untuknya. Yaitu laki-laki yang disukai karena kredibilitasnya dalam menjalankan agama dan menjaga amanah. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إذا أتاكم من ترضون خلقه ودينه فزوجوه، إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض “Jika datang kepadamu (wahai para orang tua […]


Benar. Hadist tersebut berkualitas sahih, diambil dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menganjurkan untuk menikah dengan orang yang komitmen terhadap agama, pendamping yang dicintai, dan subur menghasilkan anak. Ini menunjukan (bahwa Islam) memberikan perhatian luar biasa terhadap pemilihan istri yang salehah. Sebab, ini merupakan faktor penentu kemaslahatan rumah tangga dan memberikan pengaruh terhadap […]


Jika wanita yang akan Anda nikahi itu salehah dan lurus dalam beragama, maka tidak ada masalah walaupun ayahnya bekerja di bank. Hal tersebut tidak membuat Anda terhalang untuk menikahinya. Namun sebaiknya Anda memberikan nasihat kepada ayahnya untuk meninggalkan pekerjaan itu. Semoga Allah memberi hidayah lewat perantara Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]