pernikahan
Apakah Seorang Wanita Boleh Menawarkan Dirinya untuk Dinikahi?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Apakah seorang gadis boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh seorang laki-laki mulia karena Allah yang memiliki kriteria muslim yang konsisten dalam keislamannya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Siti Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu `anha?
Jika Islam membolehkan, apakah ini tidak merendahkan derajat gadis tersebut? Atau, apa yang harus gadis itu lakukan jika dia tertarik kepada laki-laki, karena akhlaknya, keislamannya, dan komitmennya terhadap Kitabullah dan Sunah Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?