pernikahan

Apakah Seorang Wanita Boleh Menawarkan Dirinya untuk Dinikahi?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 21, 20221 min read
Apakah Seorang Wanita Boleh Menawarkan Dirinya untuk Dinikahi?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah seorang gadis boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh seorang laki-laki mulia karena Allah yang memiliki kriteria muslim yang konsisten dalam keislamannya, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Siti Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu `anha? Jika Islam membolehkan, apakah ini tidak merendahkan derajat gadis tersebut? Atau, apa yang harus gadis itu lakukan jika dia tertarik kepada laki-laki, karena akhlaknya, keislamannya, dan komitmennya terhadap Kitabullah dan Sunah Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam?
HomeRadioArtikelPodcast