Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan beserta dengan syarat-syarat nikah, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi, maka nikah tersebut telah sah. Dan apabila pendaftaran secara undang-undang itu memberikan kebaikan yang sesuai syariat bagi kedua belah pihak dalam pernikahan mereka baik untuk sekarang maupun yang akan datang, maka hal itu wajib dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Tidak ada salahnya jika Anda membatalkan pinangan jika peminang dari segi akhlak dan agamanya tidak disukai. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Akad tersebut harus diulang, karena akad nikah tidak dapat dilakukan hanya dengan menandatangani akad tertulis. Harus ada lafal ijab dari wali, dan lafal qabul dari suami, dengan bentuk lafal apa saja yang dipahami oleh keduanya. Nikah yang dulu dianggap tidak sah, dan semuanya harus bertobat kepada Allah atas hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Wali pihak perempuan wajib mencari informasi dan bertanya tentang orang yang meminang perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Jika rida terhadap agama dan akhlak pelamar tersebut, maka dia boleh menikahkannya. Jika tidak, maka dia tidak boleh menikahkannya. Cara untuk mengetahui kondisi orang yang meminang cukup banyak dan mudah. Di antaranya adalah bertanya kepada para kerabatnya […]


Akad nikah sempurna dengan ijab, yaitu lafal yang diucapkan oleh wali pihak perempuan atau wakilnya dengan mengucapkan: ankahtuka (saya nikahkan Anda) atau zawwajtuka (saya kawinkan Anda) atau yang semisalnya, dan dengan qabul yaitu lafal yang diucapkan oleh suami atau wakilnya dengan mengucapkan: qabiltu hadza an-nikah (saya terima nikah ini), atau radhitu bihi (saya setuju dengannya) […]


Haram hukumnya merusak hubungan antara istri dengan suaminya, dan yang melakukannya itu baik kerabat maupun yang lainnya. Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, ليس منا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده “Tidak termasuk golongan kami orang yang merusak […]


Setiap ucapan lafal yang menunjukkan akad nikah maka dengannya akad nikah menjadi sah, seperti lafal-lafal tersebut dan yang semakna dengannya, menurut pendapat ulama yang paling sahih, adapun yang paling jelas adalah zawwajtuka (saya kawinkan Anda), dan ankahtuka (saya nikahkan Anda), lalu mallaktuka (saya kuasakan Anda). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Apabila peminang seseorang yang bagus agama dan akhlaknya, berkomitmen dengan agama dan memiliki adab dan akhlak yang diajarkan Islam, maka pinangan mesti dilanjutkan. Jika tidak demikian, maka tidak boleh melanjutkan pinangan dan wajib membatalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di atas. Semoga Allah memudahkan urusan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhāb rahimahullah ta’ala berkata: “Dan dalilnya adalah dari hadits yaitu hadits Jibril yang masyhur. Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika, kami (para sahabat) duduk di dekat Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam , tiba-tiba muncul kepada kami seorang lelaki mengenakan pakaian yang sangat putih dan rambutnya amat hitam, tak […]

MUDIR LEMBAGA PENDIDIKAN BUKANLAH PEMERINTAH Soal: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda. Berkata penanya: "Apakah pemimpin Universitas, pemimpin Madrasah, Ketua Kabilah, Kepala Desa, Ketua Dusun dan Bapak, wajib untuk mentaati mereka seperti ketaatan kepada pemerintah? Dan apakah berdosa bila menyelisihi perintah mereka? . Jawab: Pemimpin Madrasah, atau pemimpin Universitas. Ketaatan yang sudah jelas tanpa ditawar itu adalah kepada pemerintah. Sedangkan kepada mereka tadi bukanlah ketaatan secara muthlak. Tidak. Yakni, ketaatannya terbatas. Begitu juga terhadap pemimpin Madrasah dan menteri yang berkompeten. Jadi, ketaatan muthlak itu untuk pemerintah. Adapun mereka itu tadi, ia memiliki kekuasaan namun terbatas pada batas-batas wewenang mereka. Begitu pula kepala desa atau aku mengira sebagian lafadz menamakannya sebagai walikota desa, Demikian pula padanya memiliki batas-batas aturan untuk yang sifatnya terbatas. Dan bukan maknanya ada dua pemerintah, ini sekedar penyampai saja. Dan ketua Kabilah itu dihormati dimuliakan. Iya, ditaati dalam perkara persatuan kabilah dan bukan menyeluruh. Iya. Sumber: https://bit.ly/3wTtbeu PEMIMPIN JAMAAH/ORGANISASI BUKANLAH PEMERINTAH Baca selengkapnya di sini https://asysyariah.com/mengenal-waliyyul-amr/ 🖊️ Catatan penting : 1. Mudir Universitas, Madrasah, Organisasi atau Jamaah suatu kelompok bukanlah ulil amri/pemerintah. Sehingga harus dibedakan jenis ketaatannya kepada mereka dan konsekwensinya. Serta dalil-dalil yang diarahkan kepada pemerintah ulil amri tidak boleh diarahkan kepada sebuah pimpinan kelompok kelembagaan, ormas, ponpes, ma'had, organisasi ataupun suatu pergerakan jamaah islam. 2. Terhadap selain pemerintah ulil amri, ketaatannya bersifat terbatas muqoyyad sesuai dengan kebutuhan maslahat kebaikannya selama bukan hal mungkar, dan tidak menyelisihi aturan pemerintah negara yang Sah, dan juga tidak menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya. Masuk kategori tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. 3. Ketaatan kepada ulil amri pemerintah yang sah itu muthlak, namun tetap dalam rangka mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, yakni perkara ma'ruf dan bukan dalam ranah kemungkaran atau kemaksiatan. Wallohu a'lam 💎https://t.me/salafykawunganten/4007