pernikahan
Menikah Dengan Anak Perempuan Paman (Sepupu)

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saudara ayah saya meninggal dunia. Ayah lalu menikahi isterinya yang memiliki seorang anak perempuan. Anak perempuan ini dibesarkan bersama anak-anak pamannya (ayah saya) hingga mencapai usia balig. Lalu salah seorang anak laki-laki ayah ingin menikahi anak perempuan itu. 
Apakah pernikahan ini boleh padahal anak perempuan tersebut telah dibesarkan bersama anak-anaknya sendiri? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh