pernikahan

Menikah Dengan Anak Perempuan Paman (Sepupu)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 24, 20221 min read
Menikah Dengan Anak Perempuan Paman (Sepupu)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saudara ayah saya meninggal dunia. Ayah lalu menikahi isterinya yang memiliki seorang anak perempuan. Anak perempuan ini dibesarkan bersama anak-anak pamannya (ayah saya) hingga mencapai usia balig. Lalu salah seorang anak laki-laki ayah ingin menikahi anak perempuan itu. Apakah pernikahan ini boleh padahal anak perempuan tersebut telah dibesarkan bersama anak-anaknya sendiri? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
HomeRadioArtikelPodcast