Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadan wajib mengqadhanya sebelum tiba bulan Ramadan selanjutnya, baik di musim dingin maupun di musim lain. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Maka barangsiapa di antaramu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka […]


Mengumpulkan bahan makanan setiap harinya untuk mengganti keterlambatan mengqadha puasa Ramadan tanpa udzur dan memberikannya sekaligus kepada kaum fakir adalah boleh (tidak masalah). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena udzur wajib mengqadhanya sesuai jumlah hari, saat dia tidak puasa, meskipun telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya. Namun, dia harus membayar kafarat karena telah menunda qadhanya dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya apabila penundaan tersebut bukan karena udzur yang dibenarkan syariat. Kadar kafarat tersebut adalah […]


Barangsiapa telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan atau puasa wajib lainnya seperti nazar dan kafarat sumpah, maka ia haram membatalkan puasanya tersebut dan meninggalkannya tanpa ada uzur syar’i karena ketika telah dimulai, maka puasa wajib harus disempurnakan, kecuali karena uzur syar’i. Apabila ia menyalahi hal ini dan membatalkan puasanya tanpa ada uzur syar’i, maka […]


Menggauli istri yang sedang haid adalah haram berdasarkan ijmak kaum Muslimin. Orang yang menggauli istrinya yang sedang haid dengan sengaja, tahu bahwa istrinya sedang haid dan tahu dengan keharamannya, maka dia telah melakukan perkara yang haram dan dosa besar yang membuatnya wajib bertaubat dengan sesungguhnya. Dan dia wajib bersedekah satu atau setengah dinar sebagai kafarat […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa kakek Anda tidak mampu mengganti puasa wajibnya di empat Ramadan yang telah lampau, maka hendaklah dia memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin dengan ukuran satu kilo setengah dari makanan pokok penduduk negeri setempat. Dan tidak boleh membayar dengan uang mengganti makanan tersebut. Tidak masalah jika dia ingin […]


Anda harus berusaha mengetahui jumlah puasa yang ditinggalkan ibu Anda, dan berpuasa untuknya sejumlah hari yang ditinggalkannya, serta memberi makan satu orang miskin setiap hari puasanya, kurang lebih 1,5 kg makanan penduduk setempat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki […]


Barangsiapa meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa Ramadan dan ahli warisnya ingin mengganti puasanya, maka hal itu dibolehkan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, من مات وعليه صوم صام عنه وليه “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Barangsiapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa di bulan Ramadan, jika memang karena dia tidak mampu membayarnya sampai dia meninggal, maka hal itu tidaklah mengapa baginya karena dia memiliki udzur. Adapun jika dia mampu membayar tanggungan puasa tersebut dan dia malas menunaikannya hingga dia meninggal, maka lebih baik hukumnya bila ada sebagian kerabatnya […]


Jika bapak Anda mampu mengqada puasa Ramadan yang telah lewat, lantas dia melalaikannya hingga datang bulan Ramadan berikutnya pada tahun saat dia meninggal, maka yang lebih utama ialah salah seorang dari kalian mengqada puasa dua hari tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, من مات وعليه صيام صام عنه وليه “Barangsiapa meninggal […]


Jika realitanya seperti yang diterangkan, maka Anda wajib mengganti puasa atas diri Anda terlebih dahulu. Setelah itu Anda baru boleh membayar hari-hari puasa menggantikan kewajiban istri Anda. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, من مات وعليه صومه وجب على وليه القضاء “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib […]


Yang terbaik bagi Anda adalah menggantikan puasa ibu Anda, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, من مات وعليه صوم صام عنه وليه “Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” Hadis ini disepakati kesahihannya. Walinya adalah orang terdekatnya. Jika Anda susah melakukan puasa, dan tidak ada kerabat lainnya yang […]