puasa
Seseorang Memiliki Tanggungan Puasa Selama Empat Bulan Karena Perang Dan Sekarang Dia Tidak Mampu Mengqadanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kakek saya sudah berumur 88 tahun, artinya beliau kelahiran tahun 1907 M. Beliau hidup menyaksikan masa perang pembebasan tahun 1954 M melawan penjajah Perancis yang menjajah Aljazair pada saat itu. Pada saat itu ia tergabung sebagai tentara dalam pasukan pembebasan nasional. Keadaan perang memaksanya untuk berbuka dan tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Itu semua terjadi sekitar empat bulan Ramadan selama masa perang berlangsung. Artinya dalam masa empat tahun. Dan dia tidak sendiri yang melakukan hal tersebut. Semua tentara tidak berpuasa saat itu. Dan sekarang dia sudah berumur 88 tahun sebagaimana disebutkan tadi. Dan dia belum pernah mengganti puasanya tersebut walaupun satu hari dari empat Ramadan yang telah lalu. Dan ia bertanya:
1. Apakah dia bisa menggantinya dengan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya, karena dia suah sangat renta dan tidak mampu mengganti puasanya?
2. Jika jawaban Anda adalah boleh, maka berapakah besar ukurannya dengan mata uang Dinar Aljazair? Dan kepada siapa dibayar?
3. Dan apakah boleh dia juga membayar fidyah untuk bulan Ramadan tahun ini?