puasa
Seseorang Memiliki Tanggugan Puasa Ramadan Kemudian Meninggal Sebelum Mengqadha Puasanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bapak saya meninggal dan memiliki tanggungan puasa Ramadan dua hari karena sakit, tepatnya satu tahun sebelum dia meninggal. Dia meninggal pada bulan Syawal, dan dia pernah memberitahukan bahwa dia akan mengganti tanggungan puasa dua hari tersebut dengan membayar fidyah.
Bagaimanakah hukum masalah ini, dan apa yang harus kami lakukan untuknya? Apakah kami wajib berpuasa dan membayar fidyah untuknya atau cukup membayar fidyah saja? Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak mengetahui apakah kami harus membayar fidyah atau berpuasa, karena saat itu dia menderita penyakit kencing manis, namun tetap menunaikan puasa Ramadan dengan susah payah.