puasa

Seorang Wanita Meninggal Dan Dia Tidak Pernah Mengqada Puasa Yang Ditinggalkannya Selama Haid Karena Mengira Tidak Wajib

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 16, 20231 min read
Seorang Wanita Meninggal Dan Dia Tidak Pernah Mengqada Puasa Yang Ditinggalkannya Selama Haid Karena Mengira Tidak Wajib

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ibu saya meninggal sebelum bulan Ramadan tahun ini pada usia hampir 100 tahun. Semoga Allah mengampuni dan menempatkannya dalam surga-Nya. Beberapa hari sebelum meninggal dia berkata, bahwa dia tidak pernah mengqada puasa Ramadan yang ditinggalkannya selama haid. Hal itu karena ketidaktahuan dia tentang hukum masalah tersebut. Apakah kami wajib berpuasa dan bersedekah untuknya? Jika hal itu wajib, mohon kami diberi penjelasan tentang beberapa hal berikut, semoga Allah membalas dengan kebaikan. 1. Kami tidak mengetahui jumlah hari yang ditinggalkannya, lantas berapa hari kami harus memperkirakannya? 2. Bolehkah selain ahli warisnya berpuasa untuknya dengan upah dari kami atau sukarela dari mereka? 3. Manakah yang harus kami dahulukan puasa atau sedekah? 4 - Apakah sedekah tersebut diberikan tiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkannya atau dikumpulkan dan diberikan sekaligus? 5. Berapa banyak sedekah yang harus kami keluarkan? Dan apakah diberikan berupa daging dengan nasi atau gandum? 6. Bolehkah sedekah tersebut diberikan kepada yayasan sosial yang mendistribusikannya kepada golongan yang berhak? Patut diketahui bahwa ada perumahan yang dihuni para pendatang lelaki, perempuan dan anak-anak, serta ada tentara penjaga perbatasan di dekat rumah kami, namun kami tidak mengetahui apakah mereka membutuhkan sedekah atau tidak. Mohon kami diberi penjelasan apa yang semestinya kami lakukan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast