puasa
Orang Yang Meninggal Dan Masih Ada Tanggungan Puasa, Maka Walinya Wajib Menggantikannya Jika Dia Mampu

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya sudah meninggal, dan dia sempat memberitahu saya saat masih hidup bahwa dia mempunyai tanggungan puasa sebanyak dua bulan dari bulan Ramadan selama dua tahun. Ketika datang bulan Ramadan dia dalam keadaan melahirkan. Dan saat meninggal dia belum mengganti puasa tersebut karena kebiasaan perempuan pada zaman itu menekuni pekerjaan di ladang, ditambah pekerjaan rumah lainnya sebagaimana dia bercerita kepada saya.
Untuk diketahui dia hidup hingga mencapai umur lima puluh tahun. Apakah saya harus mengganti puasanya, atau saya cukup memberikan makan orang miskin? Bagaimana cara memberi makan orang miskin? Apakah saya bisa menyembelih seekor domba lalu membagi-bagikan dagingnya ke enam puluh rumah, ataukah saya bisa membayar dengan uang sejumlah harga makanan? Kami memohon petunjuk, semoga Allah memberikan Anda balasan yang lebih baik. Saya sangat ingin membebaskan tanggungan kewajiban ibu saya.