Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama, dia harus belajar dua kalimat syahadat dan memahami maknanya. Jelaskanlah kepadanya bahwa Isa adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Sampaikanlah kepadanya enam rukun iman dan lima rukun Islam. Ajarkan semua itu dalam satu waktu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih, diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu mengenai pertanyaan Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitu […]


Jika seorang perempuan masuk Islam, sementara dia merupakan istri orang kafir, maka dia menjadi haram bagi suaminya. Keduanya harus dipisahkan. Lalu, dilihat waktu habis masa iddahnya. Jika masa iddahhya habis sebelum suaminya masuk Islam, maka dia telah terpisah dari suaminya secara bainunah shughra (talak raj’i). Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ […]


Perempuan itu harus memberitahukan tentang keislamannya dan menyampaikan bahwa dirinya menjadi haram atas suaminya sampai dia mau memeluk Islam juga. Jika suaminya masuk Islam ketika perempuan itu dalam masa iddah, maka dia tetap menjadi istrinya tanpa perlu melakukan akad baru. Namun, jika dia masuk Islam setelah habis masa iddah, maka dia boleh kembali kepadanya dengan […]


Jika suami istri masuk Islam bersama-sama, sementara hubungan penikahan keduanya tidak dibolehkan dalam agama Islam, maka mereka harus langsung dipisahkan. Misalnya, seorang lelaki masuk Islam bersama istrinya yang merupakan anak dari saudaranya sendiri (keponakan), maka dalam keadaan ini, keduanya dipaksa berpisah. Sebab, seorang muslim tidak boleh menikah dengan anak saudaranya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa […]

 .DOA-DOA YANG DIBACA SETELAH TASYAHUD SEBELUM SALAM ١- قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ (صحيح مسلم - رقم :٥٨٨ ) 1. Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila kalian telah selesai membaca tasyahudb (takhiyat) mintalah perlindungan kepada Allah dari empat perkara, ucapakan: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab jahannam, dari adzab kubur, dari fitnahnya hidup dan mati serta dari fitnahnya Dajjal." 📚(Shahih Muslim no. 588) ٢- عَـنْ عَـبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْـرِو بْنِ الْعَـاصِ ، أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ لِلنَّبِيِّ ﷺ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي ، قَالَ : ﷺ قُلِ : اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مِنْ عِنْدِكَ مَغْفِرَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ 📚( صحيح البخاري - رقم :٧٣٨٧ ) 2. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, bahwa Abu Bakar Asy-syidiq radliyallahu 'anhu berkata kepada Nabi ﷺ : "Ya Rasulullah, ajarkan kepadaku sebuah doa yang aku akan berdoa dengannya didalam shalatku, Beliau ﷺ bersabda, Ucapkan: اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مِنْ عِنْدِكَ مَغْفِرَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ "Ya Allah,sungguh aku telah mendzalimi diriku dengan kedzaliman yang amat banyak, sedangkan tidak ada yang mengampuni dosa selain Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 📚(Shahih Al-Bukhari no, 7387) ٣- قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ يا مُعَاذُ : قُلْتُ : لَبَّيْكَ ، قال : إنِّي أُحِبُّكَ قُلْتُ : و أنا و اللهِ ، قال : أَلا أُعَلِّمُكَ كَلِماتٍ تقولُها في دُبُرِ كلِّ صَلاتِكَ قُلْتُ : نَعَمْ ، قال : قُلْ : اللهمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، وحُسْنِ عِبادَتِكَ 👈🏽 صححه الألباني في صحيح الأدب المفرد_رقم: ٥٣٣ 3. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Mu'adz: "Wahai Mu'adz, Aku jawab: "Aku penuhi panggilanmu wahai Nabi, "Beliau bersabda: "Aku mencintaimu," Akupun menjawab: "Demi Allah,aku juga mencintaimu wahai Nabi, "Beliau bersabda: "Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang kau baca di akhir shalat (sebelum salam)?" Aku jawab: "Tentu mau wahai Nabi, "Beliau bersabda, ucapkanlah: اللهمَّ أَعِنِّي على ذكرِكَ وشُكْرِكَ ، وحُسْنِ عِبادَتِكَ "Ya Allah,aku benar-benar mohon bantuan-Mu agar aku bisa senantiasa mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan agar aku bisa memperbaiki ibadahku kepada-Mu." 📚 (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih adabul mufrod no. 533) ٤- دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا هُوَ بِرَجُلٍ قَدْ قَضَى صَلَاتَهُ وَهُوَ يَتَشَهَّدُ وَهُوَ يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ يَا اللَّهُ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ ؛ أَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي ؛ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ، قَالَ : فَقَالَ ﷺ : قَدْ غُفِرَ لَهُ، قَدْ غُفِرَ لَهُ ، ثَلَاثًا 👈🏽 صححه الألباني في 📚 (صحيح أبي داود - رقم : ٩٨٥) 4. Rasulullah ﷺ masuk dalam masjid, Beliau mendapati ada seorang laki-laki yang sedang menyelesaikan shalatnya, setelah bertasyahud dia berdoa: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ يَا اللَّهُ الْأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ ؛ أَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي ؛ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ "Ya Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu ya Allah , Yang Maha Esa, Tempat bergantung (meminta) Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak pula ada yang setara dengan-Nya, agar Engkau mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh dia telah diampuni, sungguh dia telah diampuni, sungguh dia telah diampuni." 📚 (Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no.985) Sumber : t.me/salafysala3


Agama Islam menganjurkan kita untuk menikah. Memotivasi kita melakukannya dan mendorong kita memiliki keturunan yang banyak, untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Juga karena itu bisa mempertahankan populasi manusia, dan memperbanyak keturunan yang saleh demi kelangsungan amal kebaikan seorang Muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم […]


Pertama, hendaknya lelaki itu tetap menikah selama dia memiliki mahar dan nafkah, serta menunaikan kebutuhannya dari istri. Yaitu untuk mengamalkan sunnah, menjaga kemaluan, saling membantu dalam urusan kehidupan, menciptakan hubungan antara dirinya dengan keluarga istri, dan hikmah-hikmah lain dari pernikahan. Kedua, masih ada kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan kedokteran mengenai ketidakmampuannya untuk memiliki keturunan itu salah. […]


Masa terpendek kehamilan adalah enam bulan. Allah Ta’ala berfirman, وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15) […]


Jika wali dari perempuan tersebut sudah menikahkan Anda dengan putrinya dengan akad yang sah secara syariat, maka pernikahan itu sah. Akad nikah itu tidak rusak hanya karena putrinya tidak perawan lagi. Hubungan badan Anda dan istri Anda itu tidak termasuk zina. Adapun jika Anda ingin menceraikannya ketika memang diperlukan, maka hukumnya dibolehkan. Masalah mahar dan […]


Jika pernikahan Anda dengan perempuan yang dimaksud berdasarkan izin walinya, memenuhi semua rukun dan syarat akad, serta tidak terdapat sesuatu yang menghalangi terjadinya pernikahan, maka status pernikahannya tetap sah. Keadaan perempuan yang Anda sebutkan, bahwa dia tidak perawan lagi atau lebih tua dari batas yang Anda persyaratkan, tidak merusak akad nikah. Jika terjadi perselisihan dalam […]


Pertanyaan seperti itu tidak boleh dilontarkan dan tidak boleh pula dijawab. Justru hal seperti itu harus ditutup rapat demi menjaga rahasia kehormatan kaum muslimin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Secara hukum syariat, menyembunyikan kondisi itu tidak dilarang. Lalu jika suaminya bertanya kepadanya setelah hubungan badan, barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.