pernikahan
Jika Seseorang Menikah Dengan Perempuan Yang Mengaku Perawan Namun Ternyata Tidak, Maka Pernikahannya Tetap Sah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 28, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ada seorang perempuan yang saya nikahi di luar negeri. Keluarganya mengklaim bahwa anak perempuannya itu berumur tujuh belas tahun. Namun ternyata umurnya sudah dua puluh lima tahun. Keluarganya juga mengatakan bahwa dia masih perawan dan belum berhubungan intim dengan siapa pun.
Namun ternyata saya mendapatinya tidak perawan lagi. Lalu saya pulang dan membawanya bersama saya ke negara kita, Arab Saudi. Dia telah tinggal bersama saya selama empat bulan. Saya tidak melihat sesuatu yang buruk padanya dari semua sisi.
Sekarang, wahai saudaraku yang mulia, berilah kami fatwa untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan berikut: Apakah sebaiknya dia tetap tinggal bersama saya, ataukah saya harus memulangkannya ke negara asal?
Jika memang ada dosa dalam tindakan ini, maka jelaskanlah kepada kami. Jika tindakan ini baik, maka jelaskan pula pada kami. Demikianlah permasalahan saya. Semoga Allah senantiasa menjaga, melindungi, dan membimbing jalan Anda.