pernikahan

Menyembunyikan Ketidakperawanan Dari Suami Akibat Kecelakaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 28, 20221 min read
Menyembunyikan Ketidakperawanan Dari Suami Akibat Kecelakaan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang muslimah mengalami kecelakaan ketika masih kecil sehingga kehilangan keperawanan (selaput daranya sobek). Saat ini, dia telah menikah namun belum digauli oleh suaminya. Dalam kasus lain, seorang perempuan mengalami kejadian yang sama. Sudah ada beberapa pemuda saleh yang ingin melamar dan menikah dengannya. Dua muslimah tersebut dalam keadaan bingung karena masalah ini. Manakah yang paling baik bagi yang telah menikah, apakah memberitahu suaminya sebelum digauli, ataukah menyembunyikannya? Mana pula yang lebih baik bagi yang belum menikah, apakah dia harus menutupinya karena khawatir hal itu tersebar luas dan dia dianggap bukan wanita baik-baik? Padahal kecelakaan yang dialami oleh keduanya itu ketika masih kecil dan belum mukallaf. Apakah menyembunyikan kondisi seperti itu termasuk penipuan dan pengkhianatan? Apakah dia perlu memberitahu orang yang melamarnya agar akadnya terlaksana, ataukah tidak?
HomeRadioArtikelPodcast