pernikahan
Seorang Lelaki Masuk Islam Dalam Status Pernikahannya Dengan Dua Perempuan Yang Tidak Boleh Dijadikan Istri Dalam Waktu Bersamaan, Atau Dengan Perempuan Yang Mahram Baginya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Di negara ini, Srilanka, sebagian orang kafir memeluk Islam terutama orang-orang yang sebelumnya beragama Budha. Mereka telah menikah sesuai ajaran keyakinan terdahulu.
Terkadang di antara mereka ada yang menikah dengan anak dari saudara perempuannya (keponakan), dan kemudian melahirkan keturunan. Dalam keadaan ini, kami tidak dapat memisahkan keduanya. Jadi, apa yang harus kami lakukan terhadap orang-orang seperti mereka?