Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa kehamilannya terus-menerus akan membahayakannya sedangkan memakai tablet dan semacamnya tidak membahayakannya atau menghilangkan potensi kehamilannya setelah dua tahun, maka dia boleh memakai tablet tersebut. Jika sebaliknya, maka dilarang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Melakukan kontrasepsi tidak diperbolehkan, kecuali jika kehamilan membahayakan kehidupan seorang ibu. Alasannya adalah, menurut pandangan agama, hamil itu diharuskan dan mencegahnya berarti melepaskan sekian banyak kebaikan bagi individu dan masyarakat. Namun, jika ada keadaan darurat yang telah diputuskan oleh sejumlah dokter ahli yang terpercaya, maka dalam kondisi seperti itu melakukan kontrasepsi diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia boleh memakai spiral secara temporer, karena khawatir akan kondisi bayi yang sedang disusuinya jika dia hamil lagi. Anda dan almarhum istri tidak berdosa lantaran spiral itu masih bersarang di dalam jasad istri yang telah meninggal dunia. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Pertama, ada dalil yang menunjukkan dibolehkannya melakukan ‘azl. Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata, كنا نعزل على عهد رسول الله -صلى الله عليه وسلم- والقرآن ينزل “Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kami melakukan `azl (berhubungan suami-isteri, sperma dikeluarkan di luar vagina, ed.) dan ketika itu Al-Qur’an masih turun.” (Muttafaqun ‘Alaih) […]


Mengingat bahwa syariat Islam menganjurkan untuk memperbanyak dan menambah keturunan dan menganggap keturunan sebagai karunia dan nikmat besar yang dianugerahkan oleh Allah kepada para hamba-Nya karena sangat banyak teks Al-Qur’an dan sunah yang menjelaskan hal tersebut, dan termasuk bahasan yang diterbitkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang dipersembahkan kepada Dewan Ulama Senior mengingat […]


Secara hukum asal, tidak boleh mencegah kehamilan dan membatasi jumlah keturunan. Kecuali bila ada risiko yang membahayakan bagi seorang wanita, sebagai akibat dari kehamilan. Oleh sebab itu, dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan. Adapun pendapat para ahli fikih yang berbunyi “boleh menggugurkan sperma sebelum empat puluh”, maka maksudnya adalah dibolehkan untuk mengonsumsi […]


Jika realitasnya demikian, maka istri Anda tidak dilarang untuk mengonsumsi obat pencegah kehamilan. Akan tetapi, jika ada alternatif untuk mencegah kehamilan selain dari mengangkat rahim atau membalikkannya, tentu akan lebih baik. Karena alangkah baik jika Anda mengutamakan cara yang paling mudah terlebih dahulu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sebaiknya jangan berdasar kepada sesuatu yang tidak pasti karena kehamilan dan penyakit yang menimpa janin di dalam rahim atau setelah kelahirannya adalah di antara perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah. Segala sesuatu yang berlaku pada hamba-Nya berada di tangan Allah Ta’ala dan Dia mengaturnya sesuai kehendak-Nya. Oleh karena itu, kalian berdua hendaklah penuh optimis […]


Alasan seperti itu tidak membolehkannya menggunakan sesuatu yang dapat membuat dirinya tidak bisa memiliki keturunan lagi. Sebab, rezeki mereka telah dijamin oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Berikut ini akan dijelaskan tentang perbedaan antara membatasi jumlah anak dan mengaturnya. Membatasi jumlah anak artinya menghentikan banyak keturunan pada angka tertentu, misalkan dua atau tiga orang anak saja, umpamanya dalam rangka menjaga kestabilan tingkat ekonomi keluarga sekaligus adanya ketidakinginan menambah keturunan lebih dari jumlah yang disebutkan tadi. Mengatur keturunan adalah upaya untuk mengundur masa […]


Permasalahan ini sudah pernah dibahas oleh Majelis Dewan Ulama Senior dengan mengeluarkan sebuah keputusan yang isinya seperti berikut: Menimbang bahwa syariat Islam mendorong usaha penyebaran dan memperbanyak jumlah keturunan, serta menganggap bahwa anak adalah nikmat dan anugerah terbesar yang Allah berikan kepada para hamba-Nya, sehingga banyak teks-teks Al-Quran dan Sunnah menerangkan hal itu, dimana sebagiannya […]


Hukum mengonsumsi obat dan pil pencegah kehamilan itu beragam tergantung tujuan, karakter obat-obatan, pengaruhnya terhadap istri, persetujuan suami, dan waktu penggunaan. Terkait dengan tujuan penggunaan, terkadang wanita mengonsumsi obat tersebut hanya untuk menjaga penampilan. Yang seperti ini berarti menentang keputusan Allah Jalla wa ‘Ala, karena Dia telah mensyariatkan pernikahan dan memotivasi hamba-Nya untuk melakukannya. Dan, […]