pernikahan

Membatasi Keturunan Karena Khawatir Lahir Anak Cacat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 20231 min read
Membatasi Keturunan Karena Khawatir Lahir Anak Cacat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang dokter spesialis bedah. Kami, saya dan istri, memiliki empat orang anak. Allah telah memberi kami karunia anak bungsu sekitar dua bulan yang lalu. Setelah lahir, dia namanya Umar sakit parah dan dia hingga sekarang berada di rumah sakit, tetapi keadaannya alhamdulillah semakin membaik. Para dokter telah menemukan bahwa penyebab sakitnya adalah mengonsumsi susu biasa, di samping penyebab genetik dari saya dan istri saya. Meskipun sekarang telah membaik, dia harus mengosumsi susu khusus. Dia tidak bisa makan semua jenis daging, telur atau keju. Dia hanya bisa makan sebagian sayuran dan buah-buahan. Namun, atas pertolongan Allah dia dapat tumbuh secara normal. Hal yang mendorong saya untuk menulis surat ini adalah bahwa jika istri saya berkeinginan untuk memiliki anak lagi, ada kemungkinan 25% sang bayi baru akan membawa penyakit yang sama. Kami ingin menanyakan tentang kemungkinan mengikat saluran sperma saya atau saluran telur istri secara permanen untuk mencegah kehamilan karena kami telah dikaruniai oleh Allah dengan empat orang anak dan agar anak kami berikutnya tidak lahir seperti Umar, bukan untuk kemaslahatan kami saja. Melainkan untuk kemaslahatan anak juga karena dikhawatirkan dia sepanjang hidupnya akan menjalani diet berat yang tidak bisa diterima oleh anak normal mana pun. Kami berharap Anda berkenan untuk memberi penjelasan apakah mengikat saluran sperma saya atau saluran telur istri halal atau haram?
HomeRadioArtikelPodcast