pernikahan

Hukum Penyalahgunaan Obat Pencegah Kehamilan Karena Memiliki Banyak Anak

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 20235 min read
Hukum Penyalahgunaan Obat Pencegah Kehamilan Karena Memiliki Banyak Anak

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apa hukum meminum obat dan pil pencegah kehamilan bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengingat bahwa jumlah anak yang berlebihan memerlukan perjuangan, menimbulkan banyak kesulitan, dan memberikan pandangan negatif baik dari sisi kemanusiaan maupun agama, (terutama) di sebagian negara-negara Eropa atau negara yang berkarakter sama dalam hal kehidupan?
HomeRadioArtikelPodcast