pernikahan

Menggugurkan Kandungan Yang Belum Berumur Empat Puluh Hari

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 20231 min read
Menggugurkan Kandungan Yang Belum Berumur Empat Puluh Hari

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah melayangkan sebuah surat menanyakan tentang hukum mengatur jumlah keturunan, bukan membatasi jumlahnya. Kemudian Anda mengirimkan fatwa nomor 42 yang isinya jelas dan dapat dipahami, namun ada sedikit kalimat yang belum dapat saya pahami dengan baik, yaitu: "seiring dengan penjelasan beberapa ahli fikih yang menyatakan bolehnya meminum obat untuk menggugurkan sperma sebelum empat puluh". Apakah maksud dari kalimat itu adalah meminum pil yang saya dapatkan dari rumah sakit, dimana dokter memberikan saya sejenis pil yang mesti dikonsumsi istri saya setelah menjalani tes darah? Lalu apa pula maksud dari kalimat "untuk menggugurkan sperma sebelum empat puluh" tersebut? Saya belum paham maksud dari kata empat puluh itu.
HomeRadioArtikelPodcast