pernikahan
Tidak Mau Memiliki Keturunan Karena Kondisi Kehidupan Yang Sulit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bagaimana hukumnya jika seorang lelaki yang memiliki enam, tujuh, atau lima orang anak dan tidak mempunyai makanan pokok memadai untuk mereka memutuskan untuk tidak memiliki keturunan lagi, apakah halal atau haram?