Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila seseorang yang menunaikan ibadah haji melakukan thawaf ifadhah dan lupa salah satu putarannya, dan rentang waktunya lama, maka dia harus mengulangi thawaf. Akan tetapi, jika rentang waktunya sebentar, maka dia hanya mengulangi putaran yang terlupa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf dan sai untuk haji, maka dia wajib menyembelih seekor kambing di Makkah yang dibagikan kepada fakir miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tawaf di Ka`bah seperti shalat . Dengan demikian, syaratnya juga sama, hanya saja dalam thawaf dibolehkan berbicara. Suci merupakan syarat sah thawaf. Tidak sah thawaf wanita haid hingga dia suci, kemudian mandi. Ini seperti yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Aisyah radhiyallahu `anha berkata, خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم […]


Fatwa yang disebutkan itu tidak benar. Anda masih dianggap berihram umrah, jika Anda belum mengulang kembali thawaf dengan keadaan suci. Yang harus Anda lakukan adalah pergi ke Makkah dalam keadaan ihram sesegera mungkin, lalu melakukan thawaf, sai, dan mencukur habis atau sekedar memendekkan rambut. Dengan demikian, ibadah umrah Anda telah selesai. Kecuali jika setelah thawaf […]


Orang yang sedang melakukan thawaf haji, umrah, atau thawaf sunah tidak boleh memasuki area Hijr Ismail. Andai dia melakukannya, maka thawaf yang dilakukannya tidak sah. Sebab, thawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah, dan Hijr Ismail hanyalah bagian dari Ka’bah. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ “Dan hendaklah […]


Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena hendak shalat berjamaah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Allah Subhanahu wa Ta’ala mengistimewakan Hajar Aswad dan mensyariatkan pada kita untuk mencium dan mengusapnya. Dia menghendaki Hajar Aswad tersebut berada di sudut Ka`bah, yang menjadi arah kita ketika menunaikan shalat. Disyariatkan bagi orang-orang yang thawaf untuk mencium dan mengusapnya jika mampu. Jika tidak memungkinkan, maka cukup memberi isyarat saat berhadapan dengannya sambil mengucapkan takbir. […]


Tawaf Ifadhah dimulai setelah lewat pertengahan malam Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah), bagi orang-orang yang lemah dan semisalnya. Tidak ada batasan mengenai waktu selesainya pelaksanaan thawaf ini. Namun, alangkah baiknya jika dilakukan sesegera mungkin sesuai kemampuan, dengan tetap menjaga keselamatan diri dan memilih waktu-waktu thawaf yang tidak terlalu ramai atau penuh sesak dengan orang. Dengan […]


Berkata Ibnu al-Mundzir, “Para ulama sepakat bahwa perempuan tidak diperintahkan untuk berjalan cepat saat thawaf di Ka’bah. Demikian pula ketika sai antara Safa dan Marwah. Sama halnya dengan tidak diperintahkannya mereka untuk idhthiba’. Alasannya, kedua hal itu membuat kulit tubuh terlihat. Ini tidak diinginkan terjadi pada perempuan, sebab mereka harus menutup auratnya. Sedangkan berjalan cepat […]


Idhthiba’ disunahkan ketika melakukan thawaf, khususnya thawaf qudum, di semua putaran. Demikian juga disyariatkan berjalan cepat (dengan langkah yang tidak lebar) pada tiga putaran pertama thawaf qudum, bagi orang yang melakukan haji dan umrah. Jika tidak memungkinkan berjalan cepat pada tiga putaran pertama ini, maka tidak masalah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Tawaf mengelilingi Ka`bah banyak macamnya. Di antaranya, thawaf ifadhah saat haji, yang disebut juga thawaf ziarah. Tawaf ifadhah dilakukan setelah wukuf di Arafah pada hari Idul Adha atau setelahnya, dan ia merupakan salah satu rukun haji. Ada pula thawaf qudum. Tawaf ini dilakukan orang yang berihram haji dan orang yang menjalankan haji kiran ketika tiba […]


Tahalul dari ihram haji, bagi laki-laki dan perempuan, terjadi setelah melempar jamrah dan mencukur rambut. Laki-laki boleh membabat habis rambutnya atau hanya memendekkan. Namun perempuan hanya diperkenankan memendekkan rambutnya. Dengan demikian, semua hal yang yang diharamkan selama menjalani ihram telah diperbolehkan, kecuali berhubungan seksual (bagi suami istri), yang tetap diharamkan. Adapun tahalul akbar dilaksanakan setelah […]