Fiqih
Menghentikan Thawaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang melakukan tawaf di Ka'bah dan telah sampai pada putaran kelima. Namun, sebelum sempurna putaran kelima itu, iqamah salat sudah dikumandangkan. Lalu, dia salat dan melanjutkan tawafnya.
Apakah putaran kelima itu dihitung dan dia memulai lagi dari tempatnya menghentikan tawaf untuk salat tadi? Ataukah putaran kelima itu tidak dihitung dan dia memulai lagi dari Hajar Aswad?