Fiqih
Berjalan Cepat Dan Idhthiba’ Ketika Thawaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Berdasarkan telaah singkat yang saya lakukan terhadap buku-buku fikih tentang bab haji dan umrah, saya tidak menemukan larangan bagi perempuan untuk berlari-lari kecil, terutama pada saat melakukan sai antara dua bukit, Safa dan Marwah.
Saya pernah mendengar dari seorang ulama di televisi bahwa perempuan tidak dibolehkan berlari-lari kecil saat melakukan sai. Sebab, ini hanya berlaku bagi laki-laki. Yang demikian itu lebih menjaga perempuan agar tidak menampakkan bagian tubuh ketika berlari, yang dapat mengantarkan kepada fitnah.
Ulama tersebut tidak menunjukkan dalil atas pendapatnya. Saya pun berkata pada diri sendiri , "Jika ulama tadi berpendapat berdasarkan hasil pikirannya, maka saya juga menganggap bahwa berlari-lari kecil ini adalah sunah yang dimulai sejak masa Hajar radhiyallahu `anha ." Akan tetapi, dengan karunia Allah saya memahami apa itu logika.
Segala puji bagi Allah bahwa agama ini bukan dibangun atas logika, mengutip perkataan Amirul Mukminin Ali radhiyallahu `anhu. Mohon beri kami penjelasan.
Sebab, saya dan keluarga sering melaksanakan umrah dari waktu ke waktu. Kami ingin menjalani dengan benar terkait masalah ini. Semoga Allah memberkahi Anda semua.