Fiqih
Berjalan Cepat Dan Idhthiba’ (Memakai Kain Ihram Di Bawah Ketiak Kanan Dan Menutupi Yang Kiri) Saat Melakukan Thawaf Umrah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Apakah orang yang melaksanakan haji atau umrah wajib memakai kain ihram di bawah ketiak kanan dan menutupi ketiak kiri saat tawaf qudum atau ifadhah?
Apakah orang yang berihram wajib berjalan cepat saat melakukan tawaf qudum dan ifadhah pada tiga putaran pertama?
Jika hukum berlari kecil itu wajib, maka bagaimana hukumnya jika area tawaf sudah penuh sesak dan tidak memungkinkan melakukan hal tersebut?