Fiqih
Bersuci Adalah Syarat Sahnya Thawaf

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mandi di miqat untuk memulai ihram . Kejadian ini berlangsung pada Ramadhan tahun lalu. Saya lupa untuk berwudu setelah mandi, padahal saya salat di miqat, tawaf di Ka'bah, dan menunaikan salat Zuhur.
Ketika menyadarinya, saya masih berada di dalam Masjidil Haram dan berusaha mencari orang yang dapat memberi saya fatwa, namun saya tidak menemukan satu orang pun yang mampu ketika itu.
Salah seorang tentara berkata pada saya, "Di tempat ini ada seseorang lelaki yang dapat memberi Anda fatwa." Saya mendatangi dan bertanya kepadanya tentang tawaf dan salat yang sudah saya lakukan hanya dengan mandi tanpa berwudu.
Dia berkata kepada saya, "Salat dan tawaf Anda sah." Bagaimana keterangan yang benar mengenai masalah ini?
Apabila ternyata mandi itu tidak cukup mewakili wudu, maka apa yang harus saya lakukan terkait dengan salat Zuhur dan tawaf yang sudah saya tunaikan tersebut? Apakah umrah yang saya lakukan itu sah?