Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda harus membeli empat ekor kambing yang dapat digunakan untuk kurban, atau empat pertujuh dari unta atau sapi, yang keduanya dapat digunakan untuk kurban. Dan disyaratkan Anda menyembelihnya di Tanah Suci dan membagikannya kepada orang-orang fakir Tanah Suci sebagai denda (dam) karena ayah Anda dan keluarga yang […]


Tidak masalah jika Anda berhaji dengan tetap mengenakan pakaian militer, asalkan tetap menunaikan amalan-amalan ibadah haji seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Anda dimaklumi karena tidak mungkin bekerja dengan pakaian ihram mengingat bahwa korps Anda tidak akan mengizinkan. Atas semua itu, Anda harus membayar kafarat dengan memberi makan enam fakir miskin yang setiap orangnya setengah […]


Jawaban 1: Untuk setiap perkara wajib yang ditinggalkan harus satu dam tersendiri dengan ternak yang dapat digunakan untuk kurban yang disembelih dan dibagikan kepada para fakir dan dia tidak boleh makan sebagiannya. Apabila tidak mampu, maka dia berpuasa selama sepuluh hari karena tidak berihram dari miqat, dan berpuasa sepuluh hari lagi karena tidak mabit di […]


Jika Anda memberangkatkan ibu Anda untuk menunaikan umrah pada bulan Ramadhan, maka hal itu tidak apa-apa dan Anda tidak wajib membayar kafarat, karena Anda menunaikannya pada waktu yang lebih utama daripada waktu yang dinazarkan. Hal ini seperti jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat di Masjid Aqsha, lalu dia melakukannya di Masjid Haram atau Masjid Nabawi. […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`. Akan tetapi lain kali, jika Anda ingin meninggalkan Makkah setelah melakukan umrah, hendaknya Anda melakukan thawaf wada`. Dan ini yang lebih utama. Dan thawaf wada` ini hanya wajib atas orang yang menunaikan haji. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hal itu dibolehkan, karena tidak ada teks agama yang menentukan batasan waktu antara satu umrah dengan umrah berikutnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tawaf wada’ wajib dilakukan oleh orang yang berziarah ke Baitullah ketika akan meninggalkannya. Hal berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari rangkain ibadah mereka adalah di Baitullah. Hanya saja beliau memberi keringanan bagi orang yang haid.” (Muttafaq `Alaih). Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, كان الناس ينصرفون من كل […]


Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, لا ينفرن أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah.” (HR. Muslim) Mereka berpendapat apakah yang dimaksud oleh hadits ini adalah orang yang pergi dari Makkah setelah selesai dari seluruh […]


Penduduk Ta’if yang melakukan umrah, jika ingin keluar dari Makkah setelah menyelesaikan umrahnya, maka dia melakukan thawaf wada`. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari rangkaian ibadahnya adalah thawaf di Ka’bah” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.) Dan dalam riwayat […]


Pendapat yang benar adalah dibolehkan melakukan umrah beberapa kali dalam satu tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة “Antara umrah yang satu dengan umrah yang berikutnya adalah penghapus (dosa) di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasan […]


Ya, Anda boleh kembali melakukan umrah dari miqat Anda, atau dari kawasan halal manapun, baik umrah yang kedua tersebut untuk Anda sendiri maupun untuk salah seorang kerabat Anda, atau juga untuk orang lain yang bukan kerabat Anda. Hal ini jika orang yang Anda wakili tersebut telah meninggal dunia atau tidak mampu untuk menunaikannya, karena sudah […]


Berihram pada tanggal delapan yang dia lakukan adalah benar. Sedangkan thawaf dan sai yang dia lakukan tidak sesuai dengan syariat. Keduanya juga tidak dapat menggantikan thawaf dan sai haji yang harus dia lakukan. Hal ini dikarenakan dia berihram dari dalam Tanah Suci. Dan berangkat ke Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah yang dia lakukan juga tidak […]