Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh kelahirannya maka ia diaqiqahi pada hari ketujuhnya. Kematian yang terjadi sebelum hari ketujuh ini tidaklah menggugurkan sunahnya aqiqah di hari ketujuh. Karena sepengetahuan kami dalil-dalil syar’i mengenai aqiqah tidaklah menunjukkan gugurnya ibadah ini apabila bayi meninggal di hari sebelumnya, dan berdasarkan sifat umum dalil tadi aqiqah disyariatkan dengan […]


Apabila realitanya sebagaimana yang telah Anda sebutkan yaitu anak prematur enam bulan keluar dari rahim ibunya dalam keadaan masih hidup, maka sunah untuk diaqiqahi walaupun meninggalnya setelah kelahiran langsung. Acaranya diadakan pada hari ketujuh kelahiran dengan memberi nama untuk si anak saat itu, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bukhari dan para penulis Kitab […]


Boleh hukumnya bagi orang yang beraqiqah untuk membagikan daging, dalam keadaan mentah ataupun setelah dimasak kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, dan teman temannya. Dibolehkan juga bagi dia dan keluarganya untuk memakan daging aqiqah dan mengundang fakir miskin, orang-orang kaya untuk makan bersama-sama, baik di rumahnya maupun di tempat lain. Urusan hal semacam ini cukup luwes […]


Akikah adalah penyembelihan ternak atas kelahiran anak di hari ketujuh kelahirannya. Walimah adalah makanan yang dihidangkan saat pernikahan, baik itu berupa hewan sembelihan maupun yang semisalnya. Hukum keduanya adalah sunah. Berkumpul untuk menyantap makanan, ikut serta dalam perasaan senang dan mengumumkan pernikahan di tempat resepsi tersebut sangatlah baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Akikah adalah hewan yang disembelih di hari ketujuh kelahiran sebagai tanda syukur kepada Allah atas anak yang Dia karuniakan kepadanya, baik itu anak laki-laki maupun perempuan. Hukumnya sunah, berdasarkan beberapa hadits. Selayaknya orang yang beraqiqah itu mengajak orang lain untuk memakan daging aqiqah, baik di rumahnya maupun di tempat lainnya. Iapun boleh membagikannya baik dalam […]


Apabila kondisinya seperti yang diterangkan maka yang disyariatkan baginya adalah beraqiqah dua ekor kambing untuk setiap anak laki-laki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Kambing tersebut sudah cukup untuk aqiqah Anda saja dan Anda tidak perlu menyembelih yang lainnya, karena aqiqah hukumnya sunah bagi seorang ayah dan bukan bagi Anda. Ayah Anda telah menunaikan sebagian kewajibannya dan disyariatkan baginya untuk menyembelih kambing yang kedua apabila mampu, karena yang sunah dilakukan dalam aqiqah adalah menyembelih dua ekor kambing untuk satu […]


Tidaklah memenuhi syarat kecuali dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwasanya hal itu tidaklah memenuhi syarat aqiqah, karena ia lakukan untuk mempertahankan hartanya saja (bukan untuk aqiqah), baik ia sampaikan ketamunya ataupun tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Akikah hukumnya sunah muakadah. Untuk anak laki-laki cukup dua ekor kambing yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, dan untuk anak perempuan seekor kambing. Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh kelahiran. Apabila penyembelihannya ditunda dari hari ketujuh maka boleh dilakukan pada waktu kapan saja, dan tidak ada dosa karena penundaannya itu, tapi yang paling utama adalah […]


Disunahkan untuk mengaqiqahi anak di saat ia dimudahkan rezekinya, meskipun sudah lewat satu tahun atau lebih. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sunahnya adalah menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Aisyah radhiyallahu `anha dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda “Untuk seorang anak laki-laki (aqiqahnya) adalah dua ekor kambing dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dan […]