Fiqih
Apakah Bayi Yang Meninggal Pada Hari Kelahirannya Perlu Diakikahi

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada anak yang lahir prematur enam bulan, ia keluar dari rahim ibunya dan meninggal pada hari itu juga. Apakah perlu diakikahi atau tidak?