Fiqih

Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 2, 20221 min read
Tidak Mampu Aqiqah Kecuali Beberapa Tahun Kemudian

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seseorang yang dikaruniai beberapa anak laki-laki dan ia mengakikahkan mereka karena kondisi ekonominya yang sulit. Setelah beberapa tahun kemudian, ia menjadi orang yang kaya. Apakah ia wajib berakikah?
HomeRadioArtikelPodcast