Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang tersebut secara kontan kepada pihak ketiga, bukan kepada penjualnya lagi, untuk Anda manfaatkan uangnya. Praktik seperti ini tidak apa-apa menurut jumhur ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jual beli secara kredit adalah jual beli barang secara tidak tunai yang pembayarannya menggunakan sistem angsuran beberapa kali. Tawarruq adalah membeli suatu barang secara tidak tunai untuk dijual kembali di pasar kepada orang lain (selain penjual pertama) secara tunai, lalu dimanfaatkan uangnya. Saat jatuh tempo, barulah dia melunasi pembayaran kepada penjual yang mengkreditkan barang kepadanya. […]


Jika barangnya telah ditentukan dan tersedia, seperti rumah dan mobil, serta telah ditentukan sifat-sifatnya sehingga tidak ada kesamaran lagi, maka menunda penyerahan uang dan barang hukumnya boleh meskipun telah terjadi kesepakatan jual beli secara kontan, selama keduanya bukan termasuk jenis barang riba. Jika keduanya termasuk jenis barang riba, maka serah terima wajib dilakukan di tempat […]


Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi milik Anda. Anda boleh menjualnya secara kontan atau berjangka dengan harga yang lebih mahal, baik itu secara kredit maupun tunai. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275) […]


Pembelian mobil secara kredit yang Anda lakukan ini boleh jika mobilnya sudah jelas, harganya jelas, dan setiap cicilan beserta tempo pembayarannya sudah juga jelas. Asuransi mobil seperti ini diharamkan, sama halnya dengan asuransi jiwa, anggota badan, barang niaga, dan macam-macam asuransi komersial lainnya. Sebab, dalam asuransi terdapat ketidakjelasan, judi, dan memakan harta orang lain dengan […]


Jika yang Anda maksud adalah Anda membeli barang dagangan darinya dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu secara kredit berdasarkan kesepakatan kalian saat transaksi dan membayarnya pada waktu yang telah ditentukan dan dengan jumlah yang telah disepakati bersama, maka hal itu dibolehkan. Hal itu karena jual beli secara berjangka dibolehkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu […]


Apabila harga yang ditawarkan penjual mobil secara kredit ini jelas, dengan batasan waktu dan cicilan yang jelas, dan tidak bertambah nilainya jika lewat jatuh tempo, maka ini boleh. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara […]


Seseorang meminta orang lain untuk membeli mobil tertentu atau yang sudah jelas spesifikasinya, dan orang yang meminta tadi berjanji akan membeli mobil itu darinya. Lalu, mobil tersebut dibeli dan telah menjadi hak miliknya. Dalam keadaan ini, orang yang mengajukan permintaan tersebut boleh membelinya, baik secara kontan maupun kredit, dengan besaran keuntungan yang jelas. Ini tidak […]


Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara kredit dengan harga lebih mahal daripada kontan, untuk dijual kembali kepada orang lain–asalkan bukan penjual yang mengkreditkan mobil tersebut atau yang terkena hukum sama dengannya–, maka ini tidak tergolong riba. Bahkan, ini termasuk akad jual beli yang sah […]


Seseorang boleh menjual barang dagangan, baik makanan maupun lainnya, secara berjangka atau tempo walaupun harganya lebih mahal dari harga pasar saat transaksi. Pembeli seyogyanya melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini berdasarkan sifat umum firman AllahTa’ala, فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai […]


Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Salah satu bentuk jual beli yang dibolehkan adalah jual beli secara tempo, berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ […]


Prosedur jual beli ini dinamakan bai’ al-‘inah dan hukumnya haram. Ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i yang menunjukan larangan jual beli dengan cara seperti ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.