Jual Beli
Meminta Orang Lain Membeli Barang Secara Kontan Untuk Dijual Kembali Kepadanya Secara Kredit

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 22, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seseorang meminta temannya untuk membeli mobil secara kontan untuk dijual kembali kepadanya secara kredit dengan adanya laba. Dengan kata lain, bila harga mobil seharga seribu secara kontan, maka dia jual kembali seharga seribu seratus secara kredit misalnya, maka bagaimana hukumnya?
Mohon disertakan pula penjelasan mengenai ucapan Imam Malik rahimahullah bahwa beliau menerima riwayat hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang melarang dua akad dalam satu transaksi. Mohon pula dijelaskan mengenai bentuk-bentuk transaksinya. Apakah ini termasuk dalam kategori riba?