Jual Beli

Jual Beli Secara Tempo

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 21, 20221 min read
Jual Beli Secara Tempo

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki sejumlah uang yang saya gunakan untuk membeli beberapa mobil secara kontan seharga sembilan ribu riyal. Kemudian saya menjual mobil tersebut secara kredit dengan jangka waktu satu dan dua tahun seharga empat belas ribu riyal dan sepuluh ribu riyal dengan uang muka dua ribu dan tiga ribu riyal. Namun, saya ragu apakah jual beli seperti ini benar atau termasuk riba? Apa hukum jual beli seperti ini yang pernah saya lakukan? Perlu saya sampaikan bahwa transaksi tersebut sudah belangsung selama dua tahun.
HomeRadioArtikelPodcast