Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional untuk diinvestasikan, meskipun Anda tidak memiliki bisnis yang Anda jalani sendiri. Sebab, ini berarti Anda ikut serta dan saling menolong dalam investasi ribawi. Masih banyak cara investasi tanpa menggunakan jasa bank, seperti melalui perusahan perkongsian yang menggunakan sistem bagi hasil, bersama orang-orang amanah dan terpercaya. Wabillahittaufiq, wa […]


Tindakan Anda menyimpan uang di bank yang menerapkan sistem riba dan mengambil bunganya adalah haram. Anda mengambil pinjaman dari bank dengan memakai sistem bunga uang juga haram. Anda tidak boleh membayar bunga riba yang Anda ambil dengan bunga dari uang simpanan Anda di bank untuk membayar bunga tanggungan Anda karena Anda meminjam sejumlah uang dari […]


Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan bunganya kepada kaum fakir miskin. Namun, uang tersebut boleh diinvestasikan dengan cara yang sesuai syariat, tanpa ada unsur melakukan perbuatan haram, seperti riba, judi, dan akad yang tidak sah. Adapun harta yang diperoleh dari zakat tidak […]


Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni dan memaafkan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, sangat mungkin Anda menyewa save deposit box di bank untuk meletakkan uang, perhiasan, dan barang-barang penting lainnya seperti surat transaksi dan dokumen berharga. Jangan diberi peluang bank konvensional untuk menggunakan uang Anda untuk hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Kedua, jika Anda menyimpan uang di rekening bank karena khawatir dicuri dan semisalnya, maka nilai […]


Uang dari bunga riba adalah haram. Allah Ta`ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Orang yang mempunyai bunga uang hendaklah membuangnya, dengan menginfakkannya untuk kepentingan kaum muslimin. Di antaranya adalah adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada kaum fakir dan miskin. Namun, […]


Tidak boleh mengambil bunga (riba) dari bank atau lainnya dengan alasan untuk disedekahkan ke fakir miskin. Karena Allah telah mengharamkan riba secara mutlak dan memberi ancaman keras bagi pelakunya. Tidak boleh pula bersedekah menggunakan bunga bank tersebut, karena Allah Mahabaik dan hanya menerima sesuatu yang baik. Akan tetapi jika bunga bank tersebut telah diambil, maka […]


Kami berharap semoga Allah mengampuni Anda atas bunga bank yang Anda ambil sebelum mengetahui keharamannya. Adapun bunga bank yang Anda ambil setelah mengetahui hukumnya, maka Anda wajib membersihkan diri dari riba tersebut dengan cara menginfakkannya untuk kebaikan. Misalnya dengan memberikan sedekah kepada orang-orang miskin dan para mujahid di jalan Allah, sambil bertobat kepada Allah atas […]


Pertama, tidak boleh menyimpan uang di bank yang menerapkan sistem riba sekalipun bunga uangnya tidak diambil karena hal itu berarti tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta`ala telah berfirman, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2) Namun, jika seorang Muslim takut uangnya akan hilang dan […]


Jika seorang Muslim wafat dan meninggalkan sejumlah uang di bank ribawi (konvensional) yang memiliki bunga, maka ahli waris dan keluarga mayit lainnya tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk mereka manfaatkan. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan riba, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang memakan, menulis, dan menjadi saksi transaksi riba. […]


Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat. Jika terpaksa melakukan dengan tujuan menjaga harta, maka dibolehkan menyimpannya dengan tidak mengambil bunga dari uang yang disimpan itu.


Bunga yang diambil oleh bank dari orang-orang yang memiliki kredit lalu dibayarkan kepada para penabung adalah riba, yang sudah jelas keharamannya dalam Alquran, Sunah, dan Ijmak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.