Jual Beli
Mengambil Bunga Bank Untuk Diberikan Kepada Fakir Miskin

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Syekh yang terhormat, sudah menjadi hal yang diketahui umum bahwa bank-bank di dunia mengambil keuntungan dari selisih bunga. Yaitu selisih antara sejumlah uang hasil dari bunga pinjaman sekitar 16% dari kredit yang disalurkan, dan kewajiban pembayaran bunga sebesar 8% kepada pihak ketiga (penabung) sesuai jumlah dana yang disimpan di bank.
Adapun di Kerajaan Arab Saudi, kebanyakan orang tidak mau berinteraksi dengan riba. Dengan demikian, uang mereka berada di bank-bank tersebut tanpa perlu dibayarkan kelebihannya. Padahal di sisi lain, orang yang meminjam uang ke bank-bank tersebut tetap diharuskan membayar bunga sekitar 16% dari jumlah pinjaman. Tentunya ini membuat keuntungan bank semakin tinggi dan pada akhirnya justru memperbanyak jumlah bank. Apakah saya boleh meminta bunga bank ini untuk disedekahkan kepada anak-anak yatim atau amal kebaikan lainnya?