Jual Beli
Penggunaan Bunga Uang Yang Diperoleh Dari Bank

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 2, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang pria memiliki bunga uang yang sangat banyak -semoga Allah membersihkan dan melindungi kita dan kaum muslimin darinya. Apakah dia boleh menggunakan bunga uang tersebut dalam proyek-proyek amal bakti, seperti terutama untuk pembangunan perguruan tinggi agama dan sekolah penghafalan Alquran, dan dalam amal-amal bakti lainnya secara umum?
Apakah membangun masjid dengan uang riba tersebut haram, makruh atau menyalahi sunah? Tolong berilah penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan tambahan ilmu dan pemahaman kepada Anda sekalian.