Jual Beli
Menginvestasikan Uang Amal Sosial Di Bank

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam atas Rasul-Nya, keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba'du,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Direktur Medis kepada Direktur Umum dan dilimpahkan kepada Komite ini dengan nomor: 50, tanggal 11/1/1404 H, yang berbunyi:
Pimpinan Rumah Sakit Spesialis Raja Faisal mengajukan pertanyaan tentang uang dana sukarela yang terdapat di rumah sakit, yang mempunyai tujuan untuk membantu pasien dan para pendamping secara finansial bila diperlukan. Saya perlu menyampaikan kepada Anda bahwa Direksi Bagian Pelayanan Sosial Rumah Sakit itulah yang bertanggung jawab dalam evaluasi bantuan keuangan dan memberikannya kepada yang membutuhkan yang fakir dan merujuk ke rumah sakit.
Pertanyaan kami: apakah uang ini boleh diinvestasikan di bank, dengan catatan bahwa bunga atau jumlah investasi pokok yang ada pada kas pertama-tama dan terutama hanya akan kembali kepada pasien dan perujuk yang miskin dan membutuhkan? Kami berharap Anda berkenan untuk menjelaskan masalah ini kepada kami.