Jual Beli
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 3, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya mohon diberi penjelasan --semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda-- mengenai sejumlah uang yang telah saya pinjam dari salah satu bank, sebesar 80.000 real. Kemudian uang tersebut dikurangi biaya komisi, uang lelah, atau uang ganti kertas, sebagaimana istilah yang digunakan oleh bank tersebut. Itu artinya saya tidak menerima uang tersebut secara penuh.
Padahal saya harus melunasinya ke bank secara penuh. Kemudian saya menggunakan sebagian uang ini untuk berbisnis, dan saya menyesali keputusan saya. Saya menangis dan Allah-lah saksi atas semua itu. Saya senantiasa beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya dari segala dosa. Saya mohon penjelasan --semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda-- mengenai tebusan perbuatan yang telah saya lakukan ini. Saya takut akan murka Allah, dan khawatir bahwa bisnis saya yang sudah tercampur sebagian uang ini berkembang dengan cara haram.