Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak apa-apa bermuamalah dengan bank cabang tersebut jika tidak ada praktik riba, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank atau lainnya, selagi muamalah tersebut tidak mengandung perkara haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ini adalah riba yang diharamkan, Allah Ta’ala berfirman وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ” Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) Ambillah modal uang Anda sebesar 3000 riyal saja dari teman Anda tersebut. Jika Anda telah menerima semua uang itu maka Anda wajib mengembalikan lebihnya kepada teman Anda tersebut jika hal […]


Tidak boleh menyimpan uang di bank konvensional. Adapun mentransfer uang melalui bank jika telah ada permintaan dari perusahaan dan tidak ada cara lain selain lewat bank konvensional, maka transfer tersebut dibolehkan karena darurat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Membeli barang dengan menentukan tempo dan harga yang disepakati itu boleh. Disyariatkan pula untuk menuliskan harga yang diminta. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. […]


Seorang Muslim tidak boleh menyimpan uangnya di bank jika bank, misalnya, memberinya bunga setiap tahunnya dan dia juga tidak boleh meminjam dari bank dengan memberinya syarat membayar bunga pada saat mereka bersepakat untuk membayar uang yang dipinjam, seperti membayar bunga lima persen ketika pembayaran utang. Kedua bentuk transaksi tersebut masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang keharaman […]


Apa yang telah disebutkan di atas adalah benar-benar riba. Perubahan pada nama tidak akan dapat mengubah hakikat riba itu sendiri. Oleh sebab itu, praktik muamalah seperti ini wajib dihindari karena Allah mengharamkan riba dan mengancam pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam banyak ayat. Di samping itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang praktik riba. Belia melaknat […]


Anda tidak boleh menyimpan uang di bank yang menggunakan prinsip bunga untuk membayar kewajiban pajak, berlandaskan sifat umum dalil-dalil yang mengharamkan riba. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa bank tersebut tidak melakukan aktivitas dengan sistem riba, namun hanya menggulirkan uang dalam bisnis sesuai prinsip syariat Islam, maka Anda boleh menyimpan uang di bank tersebut untuk diinvestasikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, orang tua atau wali dari anak tersebut tidak boleh menyimpan sejumlah harta di bank agar setelah beberapa waktu menjadi lebih banyak, baik itu bertujuan untuk pendidikan atau lainnya. Karena ini mengandung praktik riba fadhl dan nasiah. Mengingat bahwa ini bukan paksaan, maka sepatutnya dijadikan peluang baginya untuk tidak ikut serta menyimpan uang dengan cara […]


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka orang tersebut harus menjelaskan kondisinya yang sebenarnya kepada pihak tempat dia berhutang yang menerapkan sistem riba dan memintanya mau menerima modal saja, tanpa bunga sebab Islam mengharamkan praktik riba padahal dia telah masuk Islam dan tidak lagi membayar riba. Jika pihak yang meminjamkan mau menerimanya, maka Alhamdulillah. Jika […]


Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka itu jelas merupakan riba. Anda wajib menjauhinya, karena itu merupakan dosa besar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.