Jual Beli
Bank Menghitung Poin-poin Nasabah Dan Menggantinya Dengan Uang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kerabat saya memiliki simpanan di Saudi Hollandi Bank dalam bentuk rekening giro, yang tidak mendapatkan komisi atau bunga sama sekali, Alhamdulillah. Syekh yang terhormat, kerabat saya menyampaikan bahwa bank tersebut mempunyai progam baru yang memberi peluang pemilik rekening giro untuk mendapatkan nilai lebih.
Progam ini berupa poin-poin yang akan dihitung jika tidak mengambil uang di bank tersebut, paling cepat selama setahun sesuai jumlah uang yang dititipkan, minimal 250.000 riyal. Poin tersebut akan dihitung secara bulanan. Skemanya, setiap kali terjadi penambahan dana, maka poin pun akan bertambah. Poin-poin ini dapat ditukar dengan barang. Misalnya dengan menitipkan uang satu juta riyal selama sebulan mendapatkan 75 poin.
Jika tidak diambil selama dua bulan, maka akan mendapatkan poin dua kali lipatnya. Uang tersebut tidak boleh diambil sebelum satu tahun. Setelah satu tahun, akan diberi pilihan untuk mengambil barang yang kurang lebih seharga 10.000 riyal. Syekh yang terhormat, kami takut terjatuh pada perbuatan haram karena tampak seperti bunga bank (riba). Oleh karena itu, kami berharap Anda dapat memberi fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan. Apakah ini boleh? Apakah ini sesuai syariat?