Jual Beli
Menjual Dirham Dengan Dirham

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Salah seorang Muslim mendatangi saya dan berkata: "Saya mohon Anda meminjami saya uang 3000 riyal." Saya menjawabnya: "Kamu mengembalikannya berapa?" Dia menjawab: "Tidak tahu" Akhirnya kami sepakat dengan nilai 5500 riyal dibayar secara angsur selama satu tahun, setiap 6 bulan 2750. Lantas dia mengambil uang tersebut. Saat itu saya tidak tahu bahwa diharamkan menjual uang dengan uang, yaitu dirham dengan dirham. Tatkala perkara ini saya ceritakan ke teman saya, dia berkata: "Itu haram." Bagaimana sebenarnya hukumnya?