Jual Beli
Transfer Melalui Bank

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya dan saudara-saudara saya sedang menjalani bisnis dengan para pengusaha Jepang. Kami menyimpan uang di bank untuk melakukan transfer uang kepada para pengusaha Jepang tersebut, karena mereka menginginkan lembaga yang terpercaya. Bank adalah lembaga terpercaya untuk mengirimkan sejumlah uang ke mereka. Cara ini dinamakan letter of credit.
Apakah kami boleh bermuamalah dengan bank menggunakan cara seperti ini, di mana kami tidak mendapatkan bunga dari uang yang kami titipkan ke bank tersebut? Apabila diharamkan, adakah cara lain yang dapat kami lakukan, ataukah kami harus meninggalkan bisnis ini?