Jual Beli
Menjual Bill Of Exchange (Wesel) Ke Bank

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 4, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang laki-laki membeli barang dari penjual. Dia bersepakat dengan penjual tersebut untuk melunasinya setelah sebulan atau dua bulan. Pembeli memberi penjual sebuah kertas yang dinamakan wesel yang berisi tentang harga pembelian, waktu pelunasan, dan nama pembeli. Setelah itu, penjual menjual wesel tersebut ke bank. Bank membayar harga wesel tersebut dengan mengambil keuntungan dari penjual. Praktik ini halal atau haram?