kafarat

Lelaki lanjut Usia Menanggung Kewajiban Kafarat (Denda) Pembunuhan Tidak Sengaja, Tetapi Dia Tidak Mampu Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20232 min read
Lelaki lanjut Usia Menanggung Kewajiban Kafarat (Denda) Pembunuhan Tidak Sengaja, Tetapi Dia Tidak Mampu Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Allah menakdirkan saya mengalami kecelakan mobil. Ketika itu saya sedang mengendarai mobil lalu tiba-tiba ada seorang lelaki menyeberang jalan secara mendadak di jalur saya. Allah menakdirkan laki-laki tersebut meninggal dunia karena tertabrak mobil saya di jalan beraspal. Hukum Allah pun berlaku pada saya, tetapi saya merasa kebingungan dengan kafarat pembunuhan tidak sengaja. Saya adalah seorang lelaki yang sudah lanjut usia. Usia saya mendekati delapan puluh tahun. Saya mengidap penyakit asma. Kondisi saya tidak memungkinkan saya untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apakah sedekah atau memberi makan kepada beberapa orang miskin dapat menggantikan puasa tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memperbanyak orang seperti Anda.
HomeRadioArtikelPodcast