kafarat
Karena Kelalaian Sendiri, Sebuah Mobil Mengalami Tabrakan Dan Menewaskan Penumpang Di dalamnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kapten GJ, dokter rumah sakit angkatan bersenjata di al-Hada, menyampaikan pertanyaan kepada saya yang disertai dengan sebuah lampiran. Di dalam pertanyaannya dia menyebutkan bahwa dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas setelah menabrak mobil lain. Kecelakaan itu merenggut nyawa putranya yang berusia kurang lebih lima tahun, yang ikut bersamanya di dalam mobil. Laporan lalu lintas menyebutkan bahwa ketika itu hak untuk melintas ada pada mobil lain.
Dia berkata, "Saat itu saya keluar dari jalan kecil untuk masuk ke jalan utama, dimana mobil yang menabrak saya itu sedang melaju. Saya memang tidak menyadari bahwa di jalan utama ada mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi." Demikian keterangan yang disebutkan dalam laporan lalu lintas, hingga akhirnya terjadilah takdir Allah. Pertanyaannya, apakah dia wajib membayar kafarat atas kematian putranya sendiri dalam kecelakaan tersebut? Kami mohon Anda menjelaskan hukumnya. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.