Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka praktik jual beli semacam ini tidak apa-apa. Karena ini termasuk jual beli salam yang dibolehkan. Orang yang berhutang harus menyerahkan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, ketika batas waktu yang disepakati telah tiba. Jika terjadi sengketa di antara Anda berdua, maka dapat diselesaikan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa […]


Transaksi seperti ini dianggap tidak sah karena ini termasuk transaksi salam (pesanan) yang belum memenuhi syarat, seperti mengetahui ukuran barang yang dipesan pada waktu transaksi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apa yang disebutkan dalam pertanyaan ini bukanlah pinjaman, melainkan jual beli salam (menjual suatu benda yang belum ada di hadapan mata, tetapi sifat-sifat dan kadarnya telah ditentukan) yang harus memenuhi syarat seperti syarat yang berlaku pada jual beli salam, seperti seluruh modal diserahkan di majelis akad, spesifikasi mobil yang dipesan diketahui, dan waktunya diketahui. Hal […]


Barangsiapa membeli makanan dengan akad salam atau akad jenis lainnya, maka dia tidak boleh menjualnya hingga dia menerimanya sesuai takaran atau timbangannya dan membawanya ke tempatnya (harta miliknya) karena نهى عن بيع الطعام قبل قبضه “Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali bahan makanan sebelum terjadi serah terima.” Penyerahan makanan kepada silo dianggap jual […]


Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka ini termasuk jenis jual beli yang disebut salam. Jika memenuhi syarat berikut, yaitu (1) ciri-ciri mobil itu jelas dengan harga yang berbeda tergantung model, sehingga pembeli memahami apa yang hendak dibelinya, (2) waktu jatuh temponya jelas, di mana mobil tersebut memang akan ada saat tiba masa penyerahannya, meskipun saat […]


Pertama, jika terjadi kesepakatan akad antara kedua pihak menyangkut harga dan mobil setelah keduanya hanya menentukan spesifikasi mobil tanpa melihatnya secara langsung dan sebelum orang kaya itu membelinya, maka transaksi yang demikian termasuk jual beli salam (pesanan) tanpa tempo; karena uang untuk pemesanan diberikan belakangan atau baru diberikan sebagiannya, sehingga yang terjadi adalah jual beli […]


(A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya jelas. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Jalla wa `Ala, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda harus meminta kepada orang yang berhutang untuk menyerahkan kopi kepada Anda berdasarkan kesepakatan dan Anda tidak boleh mengambil yang lain sebagai penggantinya, baik bentuk tunai atau barang lainnya, kecuali jika anak yatim tersebut (yang berpiutang) sudah dewasa dan bersedia menerima modalnya, maka dia boleh mengambilnya, yakni modal […]


Jika dia berkomitmen untuk memberikan beberapa sha’ makanan pokok tersebut dalam tanggungannya, maka ini masuk dalam jual beli salam. Salam adalah salah satu jenis jual beli, yang sah apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Ada tujuh syarat: Pertama: Ciri-ciri barangnya pasti (jelas). Kedua: Harus dapat dibedakan ciri-cirinya, sehingga perbedaan harga juga menjadi jelas. Ketiga: Harus disebutkan besar takarannya […]


Tidak boleh menjual semangka kecuali setelah tampak matang dan layak dimakan. Sebab, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah-buahan yang belum tampak matang, termasuk semangka. Alasan pelarangannya adalah kekhawatiran adanya kerusakan (pasca pembelian) dan tergolong dalam memakan harta dengan cara batil. Adapun mengenai penyewaan tanah, hal itu boleh dilakukan untuk pertanian atau lainnya […]


Boleh-boleh saja orang tersebut membeli hasil pertanian dari para petani atau pihak lain jika memenuhi syarat-syarat yang sahnya jual beli salam (pesanan). Yaitu dengan menyebutkan kriteria-kriteria tertentu dan menjadi tanggungan penjual, mengukur hasil panen berdasarkan takaran atau timbangan, menjelaskan jenis dan banyaknya, menyebutkan batas waktu serah terima komoditas yang ditransaksikan, melakukan pembayaran secara tunai di […]


Jual beli kurma yang masih di pohon dibolehkan jika bukan dibayar dengan kurma kering, misalnya dijual dengan uang tunai. Akan tetapi, jika pembayaran tidak dilakukan secara tunai, maka batas waktunya harus jelas. Selain itu, kurma harus sudah terlihat matang. Sebab, jika tidak ada penentuan batas waktu, maka masuk dalam jual beli gharar (jual beli dalam […]