Jual Beli
Jual Beli Semangka Sebelum Matang

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki tanah pertanian yang saya tanami semangka. Ada seseorang datang kepada saya untuk membeli semangka padahal belum matang. Saya menjual kepadanya dengan harga tertentu, mengingat bahwa saya yang menanamnya.
Apabila saya menyewakan lahan tersebut dengan harga tertentu kepada dia yang hendak mengelolanya sedangkan saya hanya mengambil manfaat dari uang sewanya saja, setelah itu lahan kembali lagi kepada saya, apakah menurut syariat Islam hal ini bermasalah?
Jika memang bermasalah, maka bagaimana hukum uang sewa yang saya ambil? Apakah halal atau haram? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi Anda pahala. Demikian surat ini, mudah-mudahan Allah menjaga Anda semua.