Jual Beli
Membeli Hasil Pertanian Jauh Sebelum Panen

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 19, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seseorang di Sudan yang mengambil kesempatan atas kondisi finansial kaum Muslimin di sana. Dia membeli hasil pertanian jauh sebelum panen dengan harga murah, dan mengambil hasilnya secara penuh saat panen tiba. Bagaimana hukum syar'i mengenai hal itu?