Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa Anda diserahi sejumlah uang untuk dibagikan kepada para fakir dan miskin, maka status Anda adalah wakil bagi orang yang menyerahkan tugas tersebut kepada Anda. Dengan demikian, Anda wajib mengikat diri dengan apa yang dia inginkan, yaitu membagikannya kepada para fakir miskin. Anda tidak perlu mencari tahu apakah itu […]


Masalah ini harus dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh karena itu, Anda harus memberitahu dan meminta pertimbangan mereka terkait keadaan yang sebenarnya. Boleh atau tidaknya tergantung izin dari mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda boleh memberikan kuasa kepada bank atau pihak lain untuk menerima hak Anda dengan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Dengan adanya kesulitan yang menimpa Anda apabila langsung menerima, maka di dalam akad ini terdapat kemaslahatan bagi kedua pihak yang tidak terlarang secara syar’i. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda dan pemilik toko lain bersama mereka pada diskon ini hukumnya juga haram karena ini berarti tolong menolong pada dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala melarang tindakan tersebut melalui firman-Nya, وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ […]


Teman Anda yang mengambil uang itu dianggap sebagai wakil bagi temannya yang telah memberikan uang untuk membelikan sesuatu. Status wakil adalah orang yang diberi amanah, sehingga dia tidak boleh mengambil sedikit pun uang yang diserahkan kepadanya kecuali dengan izin orang yang mewakilkan kepadanya. Jika pemilik uang itu mengizinkan, maka dia boleh mengambilnya. Namun jika dia […]


Seorang anak yatim dimasukkan kategori yatim hingga dia mencapai usia balig. Usia balig itu mempunyai beberapa tanda seperti keluarnya mani ketika tidur, atau dapat pula dalam keadaan terjaga karena ada rangsangan syahwat. Tanda lainnya adalah tumbuh rambut kasar di kemaluan, baik laki-laki atau perempuan. Adapun bagi perempuan, tanda utamanya adalah haid. Jika tidak satu pun […]


Anda boleh melakukan jual beli dan menggunakan harta tersebut sebagai modal usaha, seperti yang Anda lakukan pada harta milik pribadi. Anda harus senantiasa bertakwa kepada Allah dalam mengembangkan harta mereka dan selalu merasa diawasi oleh-Nya, baik dalam keadaan sendiri maupun di tengah keramaian, dan mengeluarkan zakat darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Seorang lelaki dibebani taklif (mukalaf) apabila mencapai usia balig dan berakal. Seseorang mencapai usia balig saat genap berusia lima belas tahun, telah tumbuh bulu-bulu kasar di sekitar kemaluan, dan mengeluarkan mani ketika bermimpi atau karena syahwat. Sedangkan pada perempuan, selain hal-hal tersebut di atas, balig ditandai dengan keluarnya darah haid. Dengan demikian, apabila telah tumbuh […]


Orang gila tidak diberi taklif (pembebanan hukum syariat) berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, رفع القلم عن ثلاثة. “Pena (catatan kesalahan) diangkat (tidak diberlakukan) kepada tiga macam golongan…” Dalam hadits ini disebutkan salah satunya adalah orang gila sebelum dia waras. Namun jika terjadi kerusakan akibat ulahnya, maka dia dikenai kewajiban ganti rugi kepada pemiliknya. […]


Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia tidak terikat oleh izin dari suami atau walinya, karena banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, para penanggung jawab harus menggunakan dana yang dialokasikan oleh negara sebagai bantuan bagi orang cacat untuk kepentingan mereka. Mereka tidak boleh memonopoli atau bahkan mengabaikan, karena dana itu sesungguhnya ditujukan hanya untuk kemaslahatan orang cacat yang sedang mereka rawat. Akan tetapi, mereka boleh ikut makan dari uang itu secara proporsional hanya ketika diperlukan, asalkan […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak yang di bawah umur seharusnya memiliki wali syar’i melalui wasiat dari ayahnya. Apabila ayahnya tidak meninggalkan wasiat kepada salah seorang yang berada di bawah tanggungannya, maka hakim syar’i yang menentukan walinya. Seorang wali bertanggungjawab di hadapan pengadilan terkait segala tindakannya terhadap harta anak di bawah umur. Wabillahittaufiq, […]