Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Keterangan yang Anda sebutkan tidak boleh dilakukan, karena mengandung penipuan terhadap masyarakat dan mengambil harta tanpa hak. Jalan yang benar adalah dengan melakukan tugas itu secara langsung serta memberikan nasihat untuk mencari ridha Allah dan membantu hamba-Nya melalui pekerjaan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hadis ini sahih. Ibnu Mundzir berkata, “Terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Utsman bin Abi al-`Ash, واتخذ مؤذنًا لا يأخذ على أذانه أجرًا، “… dan tugaskanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.” Al-Khamsah (lima imam hadits yaitu Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) meriwayatkan dari Utsman bin […]


Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang dianjurkan atau dibolehkan untuk dipelajari, misalnya matematika, teknik, kaligrafi, serta macam-macam keterampilan seperti pertukangan kayu, pandai besi, tenun kain, dan lain sebagainya. Kedua, seorang Muslim boleh mengajar di sekolah-sekolah yang menggabungkan antara kaum Muslimin […]


Pertama, bekerja untuk membantu orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya tidak dibolehkan karena hal itu masuk dalam kategori tolong menolong dengan mereka dalam perbuatan dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan firman-Nya, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan […]


Seorang Muslim tidak boleh membaca Alquran untuk mendapatkan upah dari orang yang memintanya untuk membacanya atau menjadikan hal tersebut sebagai profesi dan sumber rezekinya. Seorang Muslim juga tidak boleh mengumpulkan orang-orang untuk bertasbih sebanyak seribu kali dan membaca la haula wa la quwwata illa billah seribu kali, misalnya, dengan imbalan makanan atau uang yang diberikan […]


Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang menjadi maharnya adalah mengajarkan ayat-ayat Alquran yang laki-laki itu hafal kepada istrinya. Mengajarkan Alquran itu dianggap sebagai maharnya. Begitu pula, seorang sahabat menerima upah karena menyembuhkan penyakit seorang kafir dengan membacakan Surah al-Fatihah. Lalu Nabi Shallallahu […]


Jika seseorang menyewa rumah, apartemen, showroom, atau apa pun untuk waktu tertentu dan masa sewanya masih tersisa, maka dia boleh mengalihkan sewanya kepada orang lain selama periode tersebut dengan biaya yang lebih rendah atau lebih tinggi, asalkan tidak ada penipuan di dalamnya. Namun, jika masa sewanya telah habis, maka dia tidak berhak untuk menyewakan rumah, […]


Orang yang menyewa barang berhak untuk menyewakannya kembali kepada orang lain, baik sama dengan biaya yang disewanya, lebih banyak, atau bahkan lebih sedikit. Dia juga boleh memberikan penyewa baru periode sewa yang sama sesuai kesepakatannya dengan pemberi sewa pertama, atau kurang dari waktu tersebut. Namun dia tidak boleh menentukan kepada penyewa baru waktu yang lebih […]


Sumber rezeki bukan hanya dengan menjadi pegawai pemerintah, melainkan banyak cara yang tidak mengikat untuk mencari rezeki. Ambillah pekerjaan yang tidak mengikat dan berusahalah untuk berpegang teguh pada agama Anda serta jauhilah tempat-tempat yang menimbulkan masalah dan kesulitan, demi menyelamatkan diri Anda dari berbagai masalah dan dari berbagai kesulitan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda boleh meminta sedekah dan sejenisnya. Adapun mengenai mencari pekerjaan di luar negeri, jika itu di negara Islam, maka itu termasuk melakukan perjalanan di bumi untuk mencari rezeki dan menghalangi diri dari kekurangan dan kemiskinan. Mencari rezeki halal termasuk salah satu maqashid (tujuan) syariat yang suci. […]


Perempuan yang menjadi penata rambut wanita dengan cara yang dibolehkan, yaitu memperbaiki dan meriasnya dengan model yang tidak menyerupai wanita-wanita kafir atau laki-laki, maka pekerjaan tersebut tidak apa-apa. Namun, jika dia melakukan pekerjaannya tersebut dengan cara yang menyimpang dari syariat, maka pekerjaan itu haram dan uang yang dihasilkannya pun haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Tidak boleh mengambil upah atas air mani hewan. Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu `anhu, dia berkata, نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل “Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang mengambil upah dari air mani hewan pejantan.” (HR. Ahmad, Bukhari, Nasa’i, dan Abu Dawud) Diriwayatkan pula dari […]