Jual Beli
Seseorang Menyewakan Kembali Barang Yang Sedang Disewanya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
July 30, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seraya berdoa kepada Allah memohon perlindungan bagi Anda, kami meminta Anda menjelaskan hukum masalah berikut ini: Seorang pemilik apartemen ingin menyewakan apartemen miliknya secara keseluruhan kepada saya karena tidak ingin disibukkan dengan para penyewa lainnya. Artinya, dia hanya berhubungan dengan satu orang penyewa (yaitu saya).
Dia memberikan keringanan bagi saya untuk menyewa gedungnya dengan biaya 100.000 riyal. Lalu setelah melengkapinya dengan berbagai fasilitas seperti karpet, tempat tidur, lemari es, dan lain-lain, saya menyewakannya dengan biaya 150.000 riyal. Setelah saya potong biaya petugas kebersihan, penjaga, dan lainnya, apakah keuntungan yang tersisa adalah halal bagi saya? Apalagi saya telah memberikan pelayanan bagi para penghuninya tanpa ada kekurangan sedikit pun.
Bahkan, mereka berterima kasih atas pelayanan saya. Jika saya melakukan hal yang sama terhadap beberapa apartemen, apalagi saya memiliki modal, maka bukankah itu lebih baik daripada menyimpannya di bank atau proyek yang tidak dalam pengawasan saya? Berilah penjelasan kepada saya. Semoga Allah memberi Anda kebaikan, kekuatan, dan perlindungan.